"Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah PENULIS"
[Imam Al-Ghazali]

Senin, 19 Desember 2011

BAYAR PAJAK ATAU SUAP???

Beberapa waktu yang lalu kasus korupsi petugas pajak Gayus Tambunan begitu banyak menarik minat media massa dan masyarakat. Untuk tidak sekedar menggarisbawahi pemberitaan tentang Gayus, mungkin akan menarik jika sedikit dibahas apa beda antara pajak dan suap. Tindakan Gayus sebagai petugas pajak sebenarnya terindikasi sebagai pidana suap karena yang bersangkutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji alias suap. Jika benar indikasi ini, kuat dugaan bahwa perusahaan-perusahaan wajib pajak yang mengguyurkan uang ke rekening Gayus mengharapkan selisih antara kewajiban pajak yang harus dibayarkannya kepada negara dengan cara mengalihkannya kepada Gayus namun dengan angka pajak yang menurun.  Hmm.. kelihatannya dalam kasus gayus ini ada kesamaan (walaupun juga) ada juga perbedaan  tipis antara pajak dan suap?. Sebenarnya masih sangat banyak orang-orang seperti Gayus di luar sana tetapi kebetulan mereka tik diekspos.  
Lama-kelamaan jika praktek suap dalam kaitan pajak tidak diberantas, bisa dipastikan bahwa seluruh perusahaan akan menerapkan strategi suap daripada bayar pajak langsung ke negara dan pastinya negara kehilangan potensi pemasukan keuangan guna pembangunan. Sebenarnya antara pajak dan suap (bribery) tidaklah berbeda jauh. Persamaan keduanya adalah bahwa baik pajak maupun suap sama-sama akan menaikan ‘cost’ produksi dari perusahaan yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Keduanya, baik pajak maupun suap ternyata mendeviasi harga dari sebuah produk ataupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.  Mirip bukan? Apakah bedanya?  Bedanya sebenarnya cukup tipis dan sederhana yaitu dilihat dari segi si penerimanya. Pajak dibayarkan kepada atau diterima oleh negara.   Sedangkan suap diterima oleh aktor swasta atau pegawai negeri bukan negara.  Dari sisi penggunaan dananya, pajak akan dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung misalnya dalam rangka pembangunan infra struktur.  Akan halnya suap, uang suap tersebut hanya akan berhenti dan memperkaya aktor swasta tersebut. Dari sisi pengusaha atau perusahaan yang memproduksi produk atau jasa, baik pajak atau suap sebenarnya tidak berbeda jauh.  Bagi mereka, baik suap maupun pajak sama-sama dianggap sebagai cost.  Bedanya adalah bahwa dengan memberikan suap maka perusahaan berharap akan mengeluarkan biaya yang minimal sehingga semakin sedikit mereka dapat menekan pajak, semakin efisien-lah produk mereka sehingga produk atau jasa mereka memiliki daya saing yang tinggi. Sebaliknya jika mereka membayar pajak dengan selisih yang cukup besar dibandingkan dengan jika mereka mengeluarkan suap, maka resikonya produk atau jasa mereka pun akan memiliki harga jual yang lebih tinggi atau lebih tidak efisien dan daya saingnya rendah.  Hmm.. ternyata suap sebagai pengganti pajak ada gunanya juga ya.
Sepertinya kasus ini sudah terjadi secara sistemik, sistemik adalah suatu keadaan dimana siapapun tidak bisa menghindari untuk tidak berhubungan dan berinteraksi dengan sistem tanpa mereka menjadi korup.  Jika benar bahwa fenomena suap kepada aparat pajak berjalan dengan massive, atas asumsi bahwa setiap perusahaan tentu akan berusaha meningkatkan daya saing mereka dimana salah satunya adalah dengan berusaha mengurangi kewajiban pajaknya, maka setiap perusahaan di Indonesia menerapkan strategi yang sama yaitu memberikan suap guna menurunkan kewajiban pajaknya.  Dampaknya bahwa upaya suap yang mereka lakukan tidak lagi menjadi ‘grease’ atau pelumas guna meraih efisiensi dalam kegiatan produksi mereka. Mengapa? Karena seluruh perusahaan menerapkan strategi yang sama: SUAP, jadi efeknya ‘grease’-nya menjadi hilang.  Pada akhirnya suap tersebut dilakukan hanya sekedar untuk bertahan, karena kalau perusahaan tidak melakukan suap maka bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang tidak efisien dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan suap.  Pendek kata, jika perusahaan saya tidak menerapkan strategi suap dan memilih membayar pajak secara penuh, maka perusahaan saya akan kehilangan daya saingnya dan pada akhirnya akan mati!.
Sekarang tanyakan pada diri Anda masing-masing, apakah Anda memilih membayar pajak atau suap?. Maukah Anda bersenang-senang di atas keadaan Negara yang semakin bobrok?. Di mana letak kepedulian Anda sebagai warga Negara?. Bukankah setiap sesuatu yang kita lakukan akan ada balasannya?. Ingat!! Penyesalan hanya ada di akhir.  

1 komentar:

  1. aku bayar pajak,,,,kokk.....
    ternyata aku lebih mulia daripada perusahaan2 besar itu

    BalasHapus